Ngaku Debt Collector FIF, Tak Punya Surat Tugas, Pria di Makassar Dilaporkan ke Polisi

MAKASSAR – Aksi seorang pria yang mengaku sebagai penagih utang (debt collector) dari salah satu perusahaan pembiayaan ternama berujung di kantor polisi. Tanpa dilengkapi surat tugas dan sertifikat jaminan fidusia, pria tersebut resmi dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas dugaan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.

Pelapor diketahui bernama Heriyanto, warga Kota Makassar, yang melaporkan kejadian tersebut pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 14.20 WITA. Laporan itu telah diterima secara resmi dengan nomor LI/235/II/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.

Dicegat di Parkiran Toko, Motor Hampir Ditarik Paksa

Peristiwa bermula pada Sabtu (21/2/2026) di area parkir Alaska Store, Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang. Saat itu, Heriyanto bersama istrinya hendak meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario.

Namun secara tiba-tiba, seorang pria tak dikenal menghentikan laju kendaraan mereka dan mengklaim motor tersebut menunggak cicilan di FIF Finance. Situasi langsung memanas ketika pria tersebut tidak mampu menunjukkan ID Card, surat tugas penarikan, maupun sertifikat fidusia yang sah.

Tak hanya itu, pelapor mengaku sempat mengalami tindakan fisik ringan. Terlapor diduga menekan tuas rem depan motor secara mendadak, hingga tangan kanan Heriyanto terjepit di antara tuas rem dan stang motor.

Ngaku Wartawan, Lalu Berubah Jadi Debt Collector

Yang membuat situasi semakin janggal, terlapor disebut memberikan keterangan yang berubah-ubah. Awalnya mengaku sebagai wartawan, lalu kembali menyebut dirinya sebagai penagih utang.

Aksi tersebut menarik perhatian pengunjung toko dan warga sekitar, sehingga pelapor merasa tertekan secara psikis dan dipermalukan di ruang publik.

Langgar Aturan Fidusia

Secara hukum, penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tidak bisa dilakukan sembarangan. Hal ini telah ditegaskan dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang mewajibkan adanya:

Sertifikat Jaminan Fidusia

Surat kuasa penarikan

Bukti wanprestasi atau surat peringatan

Kesepakatan sukarela atau putusan pengadilan bila debitur menolak

Tanpa dokumen tersebut, penarikan kendaraan di jalan atau ruang publik berpotensi masuk ranah pidana.

Polisi Dalami Bukti Video

Saat ini, pihak Polrestabes Makassar tengah mendalami laporan tersebut, termasuk rekaman video kejadian yang telah diserahkan oleh pelapor sebagai barang bukti.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak FIF Finance belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan oknum yang mengatasnamakan perusahaan mereka.

 

Sumber : Bang Cecep

Editor : Tim Redaksi Viral Nusantara

More From Author

Tak Tunjukkan Surat Tugas, Aksi Pria Berbaju Kotak-Kotak Tuai Protes Warga

Safari Ramadhan 1447 H, Kapolda Sumsel Dorong Pendekatan Religius untuk Stabilitas Keamanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

Subscribe

Email
The form has been submitted successfully!
There has been some error while submitting the form. Please verify all form fields again.

Recent Post