Pemerintah Republik Indonesia mengecam keras serangan yang dilakukan Israel di wilayah Lebanon Selatan. Serangan tersebut dinilai melanggar hukum humaniter internasional serta bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1701 Tahun 2006.
Melalui pernyataan resminya pada Minggu (15/3), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyerukan kepada seluruh pihak agar menghormati kedaulatan dan integritas teritorial Lebanon serta menghentikan serangan yang berpotensi membahayakan warga sipil dan merusak infrastruktur.
“Indonesia menyerukan kepada seluruh pihak untuk menghormati kedaulatan dan integritas teritorial Lebanon, menghentikan serangan yang membahayakan warga dan infrastruktur sipil, serta kembali pada dialog dan diplomasi guna mencegah eskalasi lebih lanjut dan mewujudkan perdamaian,” tulis Kemlu RI dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya ketegangan di Lebanon, terutama di Beirut dan sepanjang garis demarkasi Blue Line di wilayah selatan negara itu. Situasi semakin memanas setelah adanya serangan terhadap pos Pasukan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon (UNIFIL) yang menyebabkan sejumlah prajurit penjaga perdamaian mengalami luka-luka.
Terkait insiden tersebut, Indonesia menegaskan bahwa seluruh pihak memiliki tanggung jawab berdasarkan hukum internasional untuk menjamin keselamatan dan keamanan personel serta properti milik Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Kemlu RI juga menyatakan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan situasi di Lebanon secara intensif, termasuk dampaknya terhadap Kontingen Garuda yang saat ini bertugas sebagai bagian dari pasukan penjaga perdamaian UNIFIL.
Pemerintah memastikan bahwa keselamatan dan keamanan para prajurit Indonesia yang menjalankan misi perdamaian tetap menjadi prioritas utama.
Selain itu, Indonesia menyampaikan apresiasi atas integritas, profesionalisme, dan dedikasi Kontingen Garuda bersama UNIFIL dalam menjalankan mandat menjaga stabilitas serta perdamaian di Lebanon Selatan.
Red

