Di tengah meningkatnya kebutuhan publik akan transparansi, sikap diam sejumlah pejabat justru memantik kegelisahan. Ketika akses informasi tersendat, ruang publik tidak lagi diisi oleh fakta yang utuh, melainkan oleh tafsir dan spekulasi yang berpotensi menyesatkan.
JAKARTA, — Kritik keras dari kalangan pers nasional kembali mencuat. Ketua Umum Perserikatan Jurnalis Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai bentuk kegelisahan atas memburuknya pola komunikasi antara pejabat publik dan media.
Surat ini bukan sekadar aspirasi biasa. Ia adalah peringatan terbuka, bahkan bisa dibaca sebagai alarm serius, atas fenomena yang kian terasa, tersumbatnya komunikasi antara pejabat publik dan media.
Di tengah derasnya tuntutan transparansi, sebagian pejabat justru dinilai memilih diam. Sementara publik terus menunggu jawaban.
Dalam ruang yang kosong itulah, pers dipaksa berdiri di garis paling depan, menjembatani informasi, sekaligus menanggung risiko.
Dalam suratnya, Bung Salim menyampaikan satu pesan kunci yang menjadi pusat kegelisahan
“Ruang publik tidak pernah kosong. Ketika informasi tidak hadir, maka tafsir akan mengambil alih.” tegasnya
Pernyataan ini menegaskan satu realitas, diamnya pejabat bukan berarti meredakan situasi, malah justru bisa memperbesar ketidakpastian.
Dalam praktek jurnalistik, kondisi ini menjadi jebakan yang kompleks. Pers tetap dituntut menyampaikan informasi, namun tidak selalu mendapatkan akses terhadap konfirmasi resmi.
Akibatnya, ruang publik tidak diisi oleh data yang utuh, melainkan oleh spekulasi yang bergerak liar.
Situasi ini menempatkan jurnalis dalam posisi yang serba sulit.
Di satu sisi, pers memiliki mandat konstitusional untuk memastikan publik mendapatkan informasi yang benar.
Di sisi lain, keterbatasan akses membuat proses verifikasi tidak selalu berjalan ideal, sehingga pers dipersimpangan antara bungkam dan berisiko.
Pilihan yang tersisa menjadi ekstrem—diam dan membiarkan publik kehilangan hak atas informasi atau tetap menulis dengan risiko disalahpahami bahkan dikriminalisasi.
“Jika pers berhenti, publik kehilangan suara. Jika pers tetap berjalan tanpa ruang komunikasi, risiko konflik akan terus membesar. Ini bukan sekadar dilema profesi. Ini adalah titik rawan dalam sistem demokrasi,” tulis wartawan senior di bidang kriminal ini.
Bung Salim menegaskan, akar persoalan bukan pada produk jurnalistik semata, melainkan pada hulu yang bermasalah, di mana komunikasi tidak berjalan.
“Ketika klarifikasi tidak dijawab, ketika akses informasi tertutup, maka prinsip keberimbangan dalam pemberitaan menjadi sulit dicapai. Namun ironisnya, ketika hasil akhirnya dipersoalkan, yang disorot justru berita, bukan proses yang sejak awal telah terhambat,” tuturnya.
Di sinilah letak kegagalan sistemik yang disoroti PERJOSI.
Dalam konteks hukum, mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki mekanisme jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui jalur etik dengan melibatkan Dewan Pers, sebelum masuk ke ranah pidana.
Namun dalam praktik, pendekatan tersebut dinilai belum konsisten diterapkan.
Akibatnya, konflik komunikasi yang seharusnya bisa diselesaikan secara profesional justru berujung pada eskalasi hukum.
Berikut Isi Surat Terbuka Tersebut
Kepada Yang Terhormat.
Presiden Republik Indonesia
Bapak H Prabowo Subianto
di Tempat
Dengan hormat,
Perkenankan saya, Salim Djati Mamma, Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), menyampaikan kegelisahan yang tidak hanya kami rasakan sebagai insan pers, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang membutuhkan informasi yang jernih dan dapat dipercaya.
Kami mencermati bahwa dalam sejumlah situasi, komunikasi antara pejabat publik dan media tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pertanyaan tidak dijawab, klarifikasi tidak diberikan, dan akses informasi menjadi terbatas.
Dalam kondisi seperti ini, pers tidak berhenti bekerja. Namun pers juga tidak bekerja dalam kondisi ideal.
Bapak Presiden yang kami hormati,
Ketika ruang komunikasi tertutup, maka ruang tafsir terbuka.
Ketika informasi tidak hadir, maka asumsi akan mengambil tempatnya.
Dan ketika hasil dari proses yang tidak ideal itu dipersoalkan, yang terlihat adalah pemberitaan, bukan hambatan yang terjadi sejak awal.
Kami tidak sedang menyalahkan, melainkan mengingatkan, bahwa komunikasi yang tidak berjalan dapat melahirkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari.
Dalam situasi seperti ini, jurnalis berada pada posisi yang sulit.
Jika mereka diam, maka publik kehilangan haknya untuk tahu.
Jika mereka tetap bekerja dalam keterbatasan, maka risiko kesalahpahaman meningkat.
Dalam beberapa kondisi, situasi ini bahkan berkembang menjadi konflik yang berujung pada proses hukum.
Kami meyakini bahwa persoalan ini dapat dicegah jika komunikasi dibuka sejak awal.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian melalui jalur etik, dengan melibatkan Dewan Pers.
Kami tidak menolak hukum. Namun kami berharap hukum ditempatkan secara proporsional, dengan mempertimbangkan konteks dan proses yang melatarbelakanginya.
Bapak Presiden yang kami hormati,
Yang kami sampaikan bukan sekadar persoalan pers.
Yang dipertaruhkan adalah kualitas komunikasi publik, dan pada akhirnya, kualitas demokrasi itu sendiri.
Kami berharap kepemimpinan nasional dapat mendorong terciptanya ruang komunikasi yang lebih terbuka, sehingga pers dapat bekerja secara optimal, dan publik memperoleh informasi yang utuh.
Hormat kami,
Salim Djati Mamma
Ketua Umum PERJOSI
Surat terbuka ini bukan sekadar kritik—ia adalah tekanan moral yang diarahkan langsung ke pusat kekuasaan.
Namun lebih dari itu, ini adalah refleksi atas relasi yang mulai renggang antara negara, pers, dan publik.
Dalam sistem demokrasi, komunikasi bukan hanya pelengkap, melainkan fondasi. Ketika saluran itu tersumbat, maka yang lahir bukan sekadar kesalahpahaman, tetapi juga ketidakpercayaan yang perlahan menggerus legitimasi.
Jika kondisi ini terus berulang, bukan tidak mungkin pers akan terus berada dalam posisi defensif, sementara publik semakin jauh dari akses informasi yang utuh dan berimbang.
Pada titik inilah, peran negara menjadi krusial—bukan untuk membatasi, tetapi membuka. Bukan untuk membungkam, tetapi memastikan setiap informasi dapat mengalir secara sehat dan bertanggung jawab.
Kini bola ada di tangan Presiden. Apakah negara akan tetap diam, atau mulai membuka ruang komunikasi yang selama ini terasa tertutup.
Apakah pembaca setuju? Berikan komentar Anda.
(tim)

