MAKASSAR – Aksi seorang pria yang mengaku sebagai penagih utang (debt collector) dari salah satu perusahaan pembiayaan ternama berujung di kantor polisi. Tanpa dilengkapi surat tugas dan sertifikat jaminan fidusia, pria tersebut resmi dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas dugaan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.
Pelapor diketahui bernama Heriyanto, warga Kota Makassar, yang melaporkan kejadian tersebut pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 14.20 WITA. Laporan itu telah diterima secara resmi dengan nomor LI/235/II/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
Dicegat di Parkiran Toko, Motor Hampir Ditarik Paksa
Peristiwa bermula pada Sabtu (21/2/2026) di area parkir Alaska Store, Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang. Saat itu, Heriyanto bersama istrinya hendak meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Namun secara tiba-tiba, seorang pria tak dikenal menghentikan laju kendaraan mereka dan mengklaim motor tersebut menunggak cicilan di FIF Finance. Situasi langsung memanas ketika pria tersebut tidak mampu menunjukkan ID Card, surat tugas penarikan, maupun sertifikat fidusia yang sah.
Tak hanya itu, pelapor mengaku sempat mengalami tindakan fisik ringan. Terlapor diduga menekan tuas rem depan motor secara mendadak, hingga tangan kanan Heriyanto terjepit di antara tuas rem dan stang motor.
Ngaku Wartawan, Lalu Berubah Jadi Debt Collector
Yang membuat situasi semakin janggal, terlapor disebut memberikan keterangan yang berubah-ubah. Awalnya mengaku sebagai wartawan, lalu kembali menyebut dirinya sebagai penagih utang.
Aksi tersebut menarik perhatian pengunjung toko dan warga sekitar, sehingga pelapor merasa tertekan secara psikis dan dipermalukan di ruang publik.
Langgar Aturan Fidusia
Secara hukum, penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tidak bisa dilakukan sembarangan. Hal ini telah ditegaskan dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang mewajibkan adanya:
Sertifikat Jaminan Fidusia
Surat kuasa penarikan
Bukti wanprestasi atau surat peringatan
Kesepakatan sukarela atau putusan pengadilan bila debitur menolak
Tanpa dokumen tersebut, penarikan kendaraan di jalan atau ruang publik berpotensi masuk ranah pidana.
Polisi Dalami Bukti Video
Saat ini, pihak Polrestabes Makassar tengah mendalami laporan tersebut, termasuk rekaman video kejadian yang telah diserahkan oleh pelapor sebagai barang bukti.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak FIF Finance belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan oknum yang mengatasnamakan perusahaan mereka.
Sumber : Bang Cecep
Editor : Tim Redaksi Viral Nusantara

