Ombudsman Riau Lampaui Target Penyelesaian Laporan 2025, Capai 128 Persen

Kinerja pengawasan pelayanan publik di Provinsi Riau sepanjang 2025 menunjukkan tren positif. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau mencatat ratusan laporan dan konsultasi masyarakat berhasil ditangani, dengan capaian penyelesaian yang melampaui target tahunan.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, mengungkapkan selama 2025 pihaknya menerima 729 akses layanan masyarakat. Rinciannya terdiri dari 338 laporan masyarakat, 284 layanan konsultasi, 102 tembusan laporan, tiga Respons Cepat Ombudsman (RCO), serta dua investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS).

 

Menurutnya, tingginya partisipasi masyarakat mencerminkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan pelayanan publik. Hal tersebut terlihat dari konsistensi masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun berkonsultasi.

 

Berdasarkan data lembaga tersebut, kanal penyampaian laporan paling banyak digunakan adalah layanan PVL On The Spot dengan 308 akses. Layanan ini dinilai efektif karena memungkinkan masyarakat berkonsultasi sekaligus menyampaikan aduan secara langsung.

 

Selain itu, laporan melalui surat tercatat mencapai 163 akses, kunjungan langsung sebanyak 145 akses, serta melalui telepon dan WhatsApp sebanyak 97 akses. Kanal surat elektronik digunakan sebanyak 11 akses, sementara sebagian kecil laporan disampaikan melalui SP4N-LAPOR dan saluran lainnya.

 

Dari sisi wilayah, Kota Pekanbaru menjadi penyumbang laporan tertinggi dengan persentase 56,9 persen. Disusul Kabupaten Siak 14,2 persen, Kabupaten Kampar 12 persen, dan Kabupaten Rokan Hulu 10,9 persen. Data ini menunjukkan partisipasi masyarakat yang cukup merata di berbagai kabupaten dan kota di Riau.

 

Dalam aspek penyelesaian, Ombudsman Riau mencatat realisasi melampaui target. Dari target 220 laporan, sebanyak 283 laporan berhasil diselesaikan atau setara 128 persen.

 

Rata-rata waktu penyelesaian laporan tercatat 39 hari. Sebanyak 61 laporan ditutup melalui mekanisme tutup materiel, sedangkan 222 laporan lainnya diselesaikan melalui proses pemeriksaan atau tutup riksa.

 

Bambang menegaskan capaian tersebut mencerminkan peningkatan efektivitas penanganan laporan. Pihaknya berkomitmen mempercepat proses penyelesaian tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan.

 

Sepanjang 2025, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan adalah tidak memberikan pelayanan sebesar 37 persen. Disusul penundaan berlarut 30,1 persen, penyimpangan prosedur 17,1 persen, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum 9,3 persen, serta kategori lainnya 6,5 persen.

 

Dari sisi substansi, laporan terbanyak berasal dari sektor administrasi kependudukan sebesar 40 persen. Kemudian sektor pendidikan 20,1 persen, lingkungan hidup 18,2 persen, kesehatan 11,9 persen, dan kelistrikan 8,8 persen.

 

Ombudsman RI Perwakilan Riau menilai data tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi penyelenggara pelayanan publik di daerah. Tingginya laporan pada sektor-sektor tertentu diharapkan mendorong instansi terkait untuk melakukan perbaikan sistem pelayanan.

 

Ke depan, Ombudsman Riau berkomitmen terus memperkuat fungsi pengawasan serta membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menyampaikan aduan, guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan menekan potensi maladministrasi.

 

Tim Redaksi

More From Author

Gunakan Metode Hisab Wujudul Hilal, Muhammadiyah Umumkan Jadwal Ramadan hingga Iduladha 1447 H

43 Titik Panas Terdeteksi, Kebakaran Lahan Gambut di Sukarjo Mesim Masih Dalam Penanganan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

Subscribe

Email
The form has been submitted successfully!
There has been some error while submitting the form. Please verify all form fields again.

Recent Post